Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 23/11/2009 09:20 WIB
Kasus Bibit-Chandra
Denny: Yang Dimaksud Presiden Kasus Tidak Dibawa ke Pengadilan
Shohib Masykur - detikNews

Jakarta - Presiden SBY mengatakan kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan dengan mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Yang dimaksud dengan out of court settlement adalah kasus tidak dibawa ke pengadilan.

"Kalau out of court maksudnya kasus tidak sampai di pengadilan," kata staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2009).

Mengenai detail mekanisme itu, apakah lewat SP3, SKPP atau deponering seperti ditawarkan Tim 8, Denny enggan menjelaskan. Dia memilih menunggu paparan SBY secara langsung nanti malam. "Detailnya bagaimana akan disampaikan beliau langsung," kata Denny.

Yang jelas, lanjut Denny, ada 2 elemen dalam makanisme out of court settlement ini. Pertama, koreksi menyeluruh di seluruh lini penegakan hukum, meliputi Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Kedua, menghilangkan disharmoni antarlembaga penegak hukum.

Sebelumnya, ahli hukum pidana UI Rudi Satrio mengatakan, istilah out of court settlement tidak dikenal dalam hukum pidana. Istilah itu ada di keperdataan, yakni mekanisme penyelesaian secara damai di luar pengadilan oleh pihak-pihak yang berseteru. (sho/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (32 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).