Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 23/11/2009 05:12 WIB
Anggota Komisi III: Audit BPK Harus Diumumkan ke Publik
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Laporan hasil audit investigatif BPK atas Bank Century harus dibuka untuk publik. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR yang juga salah satu pengusul hak angket Bank Century, Bambang Soesatyo.

"Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK atas Kasus Bank Century yangg akan diserahkan Senin ke Pimpinan DPR harus segera didistribusikan kepada seluruh anggota DPR dan diumumkan ke publik," kata Bambang dalam pernyataannya, Minggu (22/11/2009) malam.

Menurut anggota FPG ini, hal itu sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 19 ayat (1). Pasal itu mengatur ahsil pemeriksaan yang diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyat terbuka untuk umum.

Selain itu UU BPK Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 ayat (5) juga mengatur hasil pemeriksaaan atas pengelolaan yang diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. (sho/did)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (8 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).