Minggu, 22/11/2009 22:07 WIB
Presiden Pastikan Penyelesaian Kasus Bibit-Chandra di Luar Pengadilan
Arifin Asydhad - detikNews
(Foto: Abror/Setpres)
Jakarta -
Presiden SBY menyampaikan bahwa kasus Chandra-Bibit akan diselesaikan dengan cara out of court settlement alias di luar pengadilan. Tapi, langkah di luar pengadilan seperti apa masih belum jelas.
"Penyelesaiannya out of court settlement, meski dengan melakukan revisi-revisi di bagian lain," kata Presiden SBY saat bertemu pimpinan media massa di Istana Negara, Jakarta, Minggu (22/11/2009) malam.
Presiden menyatakan out of court settlement berkali-kali. Presiden juga menyampaikan beberapa kali bahwa bila memang bukti yang ada tidak kuat dan tidak layak, maka tidak usah dibawa ke pengadilan.
Memang belum jelas sistem di luar pengadilan seperti apa yang akan dilakukan
SBY. Namun ada tiga hal yang bisa dilakukan seperti ditawarkan dalam rekomendasi Tim 8, yaitu polisi menerbitkan SP3, Kejaksaan menerbitkan SKP2, dan Jaksa Agung memutuskan deponeering.
Presiden SBY menekankan bahwa keputusannya adalah win-win solution. "Win-win solution itu bukan berarti polisi senang, KPK senang, tapi keputusan itu diambil secara tepat," jelas SBY.
Pertemuan antara Presiden SBY dengan para pemimpin media massa berakhir sekitar pukul 21.30 WIB. Rencananya, SBY akan menyampaikan sikap finalnya pada Senin (23/11/2009) malam.
(asy/sho)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).