Berita Lain

Indeks Berita




Minggu, 22/11/2009 18:18 WIB
LPSK Didesak Segera Bentuk Komite Etik untuk Ketut Sudiharsa
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak membentuk komite etik. Langkah ini sangat diperlukan menyusul terungkapnya rekaman antara anggota LPSK Ketut Sudiharsa dan Anggodo Widjojo.

"Muncul kekhawatiran bahwa publik akan menilai LPSK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK atau rekayasa terhadap proses hukum yang melibatkan Bibit Samad dan Chandra Hamzah selaku pimpinan non aktif KPK," jelas Wakil Koalisi Perlindungan Saksi Danang Widoyoko dalam siaran pers, Minggu (22/11/2009).

Dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2 November 2009 lalu diketahui mengenai adanya kontak Ketut dan Anggodo.

"Pada akhirnya ini memberikan penilaian yang negatif bagi LPSK," terangnya.

Kondisi demikian tentu bukan suatu hal yang diinginkan oleh LPSK maupun semua pihak yang menginginkan kehadiran lembaga ini. Apalagi sebagai suatu lembaga baru, LPSK dituntut untuk menunjukkan kinerja dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.

"Juga menarik simpati dan kepercayaan publik. Bukan justru sebaliknya melakukan tindakan yang justru menurunkan kredibilitas LPSK dimata publik," urai Danang.

Apa yang dilakukan Ketut Sudiharsa justru tidak saja mencederai kepercayaan publik terhadap LPSK, namun pada sisi lain tindakan tersebut patut diduga melanggar Kode Etik LPSK (Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik).

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud berkaitan dengan Etika Pelaksanaan Tugas (kerahasiaan, proporsionalitas, tranparansi dan akuntabilitas) dan Nilai-Nilai Dasar Kepribadian (integritas dan profesionalitas)," jelas Danang.

Selain Ketut, nama yang juga muncul dalam rekaman yakni Myra Diarsi yang menjabat sebagai anggota LPSK. "Untuk itu perlu segera dibentuk Komisi Etik," imbuh Danang.

Apalagi, laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau tim 8 kepada Presiden pada 17 November 2009 lalu, setidaknya menyinggung keberadaan LPSK dalam beberapa hal yakni soal makelar kasus dan institutional reform.

"Komisi etik ini nanti bekerja secara objektif dan profesional serta dengan masa kerja selambat-lambatnya 2 minggu. Dan hasil rekomendasi Komisi Etik harus ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna LPSK, untuk akhirnya diserahkan kepada Presiden dan diumukan kepada publik," tutup Danang.

(ndr/nal)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (10 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).