Sabtu, 21/11/2009 21:25 WIB
Kasus Bibit dan Chandra
Muladi: Cukup SP3, Jangan Abolisi Atau Deponering
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta -
Gubernur Lemhanas Muladi memandang Presiden tidak perlu mengeluarkan abolisi untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Menurut Muladi, jika tidak cukup bukti, kasus Bibit dan Chandra cukup dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Yang terbaik Polri atau Jaksa Agung gunakan instrumen SP3 atau penghentian penuntutan apabila bukti formil atau materil tidak cukup," ujar Muladi dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (21/11/2009).
Mengapa tidak perlu abolisi? Muladi memandang kasus Bibit dan Chandra sudah terlampau politis. Jaksa Agung juga dinilainya tidak perlu memutus deponering.
"RI 1 sebaiknya tidak gunakan abolisi dan Jaksa Agung tidak gunakan deponering, karena kental dengan nuansa politis dan menyampingkan kemungkinan kesalahan tersangka," imbuh Muladi yang sedang dinas di Polandia ini.
(van/rdf)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).