Sabtu, 21/11/2009 20:23 WIB
Rekomendasi Tim 8
Denny Pelajari Tanggapan Kapolri dan Jaksa Agung Secepatnya
Arifin Asydhad - detikNews
Jakarta -
Presiden SBY meminta staf khususnya, Denny Indrayana dan Daniel Sparringa untuk mempelajari tanggapan Kapolri dan Jaksa Agung atas rekomendasi Tim 8 terhadap kasus Chandra dan Bibit. Presiden SBY meminta keduanya untuk mempelajari secepatnya.
"Secepatnya," kata Denny Indrayana kepada
detikcom, Sabtu (21/11/2009), saat ditanya presiden memberi waktu berapa lama untuk mempelajari tanggapan Kapolri dan Jaksa Agung.
Menurut Denny, surat tanggapan Kapolri dan Jaksa Agung tidak berada dalam satu berkas. "Dua dokumen terpisah dari masing-masing," kata Denny.
Apa inti isi tanggapan Kapolri dan Jaksa Agung? Denny tentu tidak akan membocorkannya.
Sebelumnya, Presiden SBY memberi waktu bagi Kapolri dan Jaksa Agung mempelajari rekomendasi Tim 8. Batas waktu yang diberikan presiden adalah hari ini, Sabtu (21/11/2009). Atas batas waktu yang diberikan itu, Kapolri dan Jaksa Agung pun sudah mengirimkan tanggapan secara tertulis kepada Presiden SBY.
Dalam rekomendasinya, Tim 8 meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Dua sangkaan untuk Chanda dan Bibit, yaitu penyalahgunaan wewenang dan pemerasan-penyuapan, tidak dilengkapi bukti kuat. Dua sangkaan itu juga terlalu dipaksakan.
Rekomendasi Tim 8:
(asy/rdf)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).