Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 17/11/2009 08:21 WIB
Kasus Bibit dan Chandra
Penyidik dan Jaksa Harus Sadar untuk Hentikan Kasus
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Penyidik kepolisian atau jaksa harus sadar untuk menghentikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka jangan sampai menunggu instruksi Presiden yang berasal dari rekomendasi Tim 8.

"Kalau Presiden meminta kasus dihentikan, maka itu sudah intervensi hukum. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) hanya bisa dilakukan atas kesadaran penyidik atau jaksa sendiri," kata mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad saat berbincang lewat telepon, Senin (16/11/2009).

Menurut Farouk, penghentian perkara bisa dilakukan jika tidak ditemukan cukup bukti. Namun, Presiden juga bisa melakukan langkah lain terhadap kasus ini lewat Jaksa Agung.

"Presiden bisa melemparkan masalahnya pada Jaksa Agung dan minta dipertimbangkan untuk melakukan deponering (mengesampingkan) perkara," tegasnya.

Farouk juga berharap ada pertemuan final antara seluruh pihak yang berkepentingan dalam kasus ini. Tujuannya, agar Presiden dapat memperoleh keterangan terakhir sebelum membuat keputusan.

"Daripada berdebat di media, lebih baik adakan pertemuan untuk duduk bersama sebelum membuat keputusan," ujar anggota DPD ini.

(mad/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (16 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).