Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 17/11/2009 07:05 WIB
Laporan dari Arab Saudi
DPR Usul Uang Transpor Lokal Makkah Diserahkan ke Jamaah
M. Rizal Maslan - detikNews

Makkah - Tim Pemantau Dewan Perwakilan Rakyat merekomendasikan agar Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyerahkan uang transportasi kepada jamaah haji, dalam penyelenggaraan haji mendatang. Sebab, penyelenggaraan transportasi lokal di Makkah tahun ini yang diserahkan kepada Muassasah tidak dapat mengatasi keluhan jamaah tentang sulitnya mereka mengakses Masjidil Haram dari pemondokan.

"Karena sejak awal PPIH menjanjikan akan memberikan transportasi berupa bus yang mengantar jemput mereka dari pemondokan ke Masjidil Haram, jamaah
menunggu-nunggu. Namun bus yang dijanjikan tak kunjung datang. Tahun depan, uang transportasi RS 100 perjemaah sebaiknya diserahkan ke jemaah," kata Ketua Tim Pemantau DPR Gondo Raditiyo Gambiro dalam konferensi pers di Kota Makkah, Minggu (15/11/2009) kemarin.

Namun ide DPR ini ditanggapi Wari Setiawan, Bagian Transportasi Daerah Kerja
Makkah yang setiap hari sibuk mengawasi transportasi jamaah ini. Menurutnya,
memberikan uang transportasi kepada jamaah, memang meringankan panitia.

"Meski demikian, para pengambil keputusan hendaknya kembali merujuk kepada UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji bahwa pemerintah berkewajiban melindungi jamaah haji. Para stakeholders perlu menghitung, apakah dengan menyerahkan sepenuhnya uang transportasi, jamaah haji kita terlindungi?" kata Wari kepada wartawan Tim Media Center Haji PPIH Daker Makkah, Senin (16/11/2009).

Menurut Wari, jika dengan memegang uang transport, jamaah merasa leluasa pergi dan pulang ke Masjidil Haram, pemberian uang itu menjadi pilihan yang terbaik. Namun, bila dengan memegang uang tersebut jamaah justru semakin tidak mampu mengakses tempat ibadah di Baitullah, maka kebijakan perlu dikembalikan kepada siapa pun yang mampu memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada jamaah.

Dikemukakan Wari, pada penyelenggaraan haji 1429 H atau tahun 2008 lalu,
transportasi lokal Makkah memang ditangani sendiri oleh PPIH. Kenyataannya,
pengawasan terhadap pelaksana di lapangan tidak mudah. Karena sopir di lapangan sulit dikendalikan, karena mereka bukan orang Indonesia.

Sedangkan pada tahun 1430 H atau 2009 ini, transportasi lokal diserahkan kepada Muassasah dengan janji beroperasi 24 jam. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan juga tidak dapat berlangsung sepenuhnya, karena mereka beroperasi tidak lebih dari 10 jam dalam sehari.

"Penyelenggaraan berikutnya, bisa dicoba dengan menyerahkan dana transport
kepada jamaah, misalnya diserahkan bersamaan dengan uang living cost. Keputusan terakhir diambil dari berbagai pilihan itu," pungkasnya.
(zal/mad)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).