Berita Lain

Indeks Berita




Minggu, 15/11/2009 23:36 WIB
Anggota F-PKS: Angket Century untuk Akomodasi Aspirasi Publik
Reza Yunanto - detikNews

Jakarta - Angket Bank Century yang diajukan oleh beberapa anggota DPR tidak dimaksudkan untuk melancarkan intrik politik. Angket ini justru untuk mengakomodir aspirasi publik.

“Hak angket Bank Century adalah mekanisme demokratis yang ditempuh dalam upaya mengakomodasi aspirasi publik,” ujar salah satu inisiator angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/11/2009).

Menurut anggota Komisi VI ini, pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp 6,7 T kepada Bank Century diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menilai dimensi keadilan publik juga terusik saat sejumlah nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka.

Seharusnya, kata dia, Bank milik Robert Tantular ini tak perlu mendapat kucuran dana.

“Di sinilah pentingnya pengajuan angket Bank Century. Saya sebagai salah seorang inisiator menadatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” tandas Misbakhun.

Dia mengatakan, dua pejabat penting di balik kucuran bailout ke Bank Century perlu memberi klarifikasi soal ini. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ketika dana talangan diputusakan 20-21 November 2008, menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Menteri Keuangan. Selain itu, adalah Wakil presiden Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Apalagi, kata dia, Boediono sudah menyatakan siap untuk diperiksa. Bahkan Boediono menyatakan angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan.

“Kepercayaan publik terhadap Sri Mulyani dan Boediono membutuhkan jawaban atas persoalan yang mengaitkannya sebagai pihak yang menandatangani pengucuran dana tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kucuran dana ke Bank Century, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya.

Namun, politisi muda PKS ini mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu berlebihan jika pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bersedia memberikan klarifikasi.

Angket Bank Century mulai diusulkan secara resmi, Kamis 12 November, dan ditandatangani oleh sedikitnya 140 anggota dari 8 fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Usulan angket ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa 17 November mendatang, untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

(Rez/lrn)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (19 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).