Berita Lain

Indeks Berita




Minggu, 15/11/2009 11:19 WIB
Hentikan Saja Kasus Bibit & Chandra, Tak perlu Abolisi
Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Selama ini wacana yang bergulir dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah agar diberi abolisi. Presiden SBY diharapkan memberikan abolisi kepada dua pimpinan non aktif Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tersebut agar kasus tidak berlarut-larut.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio tidak setuju dengan usulan abolisi untuk Bibit dan Chandra. 2 Pimpinan KPK yang dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka korupsi Dephut Anggoro Widjojo itu tidak punya masalah.  

"Tidak perlu abolisi karena memang dari awal tidak ada masalah. Kalau ada masalah baru abolisi,"ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/11/2009).

Sebelumnya beberapa tokoh seperti, Teten Masduki dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan agar Bibit dan Chandra diberi abolisi oleh Presiden karena kuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.

"Saya tidak sependapat dengan Mahfud, menurut saya dihentikan saja kasusnya tidak perlu abolisi," pungkas Rudi.

Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

(her/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (18 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).