Berita Lain

Indeks Berita




Jumat, 13/11/2009 10:40 WIB
Pelarangan Siaran Live Sidang Langgar Hak Publik
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Ilustrasi
Jakarta - Wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan persidangan di pengadilan secara langsung menuai kritik. Wacana ini dianggap berlebihan karena mengorbankan kepentingan publik di atas kepentingan pihak tertentu.

"Kalau menurut saya pelarangan itu berlebihan, persidangan itu public interest, itu menjadi kepentingan publik. Jangan karena melindungi kepentingan sebagian orang, kepentingan publik justru dikorbankan," ujar Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/11/2009).

Agus berpendapat bila memang ada hal-hal yang dianggap kurang pantas untuk disiarkan dalam persidangan, seharusnya KPI mengimbau kepada setiap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

"Kalau memang ada perkataan ataupun hal-hal yang vulgar, KPI harusnya mengimbau orang tua untuk mendampingi anaknya atau melarang anaknya menyaksikan tayang tersebut," tegas Agus.

Menurut dia, penyiaran secara langsung persidangan merupakan praktek jurnalistik yang memiliki nilai berita yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan pelarangan akan hal tersebut sama saja dengan melanggar hak-hak publik untuk mendapatkan informasi. Melanggar hak publik berarti melanggar hak konstitusional warga negara.

"Hak publik itu termasuk hak konstistusional. Secara universal diputuskan bahwa hak publik untuk mendapatkan akses informasi termasuk right to attend public meeting (hak untuk menghadiri pertemuan publik)," tuturnya.

(nvc/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (11 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).