Kamis, 12/11/2009 19:53 WIB
Polisi Tangkap 33 Aktivis Greenpeace di Riau
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekanbaru -
Sebanyak 33 anggota aktivis lingkungan internasional Greenpeace ditangkap pihak kepolisian. Para aktivis dianggap tidak memiliki izin melakukan demo di konsesi hutan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Rekan-rekan kami ditangkap kepolisian saat melakukan aksi demo di lokasi areal hutan PT RAPP. Padahal kami melakukan aksi demo ini agar perusahaan kertas itu tidak melakukan perusakan hutan di Riau ini," kata Zulfahmi, juru bicara Greenpeace kepada detikcom, Kamis (12/11/2009).
Zul menjelaskan, aksi demo itu mereka gelar di lokasi hutan konsesi RAPP di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan Riau. Saat aksi, puluhan aktivis mengingkatkan diri dengan rantai di alat berat PT RAPP. Dengan tujuan agar alat berat itu segera menghentikan kegiatannya yang menghancurkan kawasan hutan tersebut.
Saat melakukan aksi, kata Zul, pihak perusahaan meminta Greenpeace segera mengakhiri kegiatannya. Namun hal itu ditolak karena belum ada komitmen perusahaan untuk menggehentikan pembabatan hutan di lokasi itu. Karena ditolak, lantas perusahaan meminta bantuan pihak Polres Pelalawan untuk mengusir para aktivis.
Sekitar pukul 17.30 WIB, kata Zul, sekitar 30-an anggota Polres Pelalawan memaksa aktivis membubarkan diri di tengah hutan itu. Polisi memaksa mereka segera keluar dari hutan. Karena terus bertahan, akhirnya polisi menangkap paksa 33 anggota aktivis tersebut.
"Teman-teman kami saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pelalawan. Alasan mereka menangkap dengan dalih masuk ke wilayah tanpa ada izin lapor," kata Zul.
(cha/anw)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).