Kamis, 12/11/2009 14:26 WIB
Ditahan Kejati Banten, FPPP Akan Bedah Kasus Dimyati Natakusumah
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta -
Ketua FPPP DPR mengaku terkejut kadernya di Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah ditahan Kejati Pandeglang. FPPP pun akan segera membedah guna mencari tahu latar belakang kasus hingga Dimyati ditahan.
"Kami akan membedah kasus ini karena kader kami Ketua DPW Banten, Anggota Komisi III, Wakil Ketua Baleg, ditahan. Kami terpukul," kata Ketua FPPP Hasrul Azwar saat ditemui detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
Menurut Hasrul, fraksinya akan menghubungi banyak pihak untuk membantu membedah kasus Dimyati. Masukan dari profesional hukum akan membuka fakta kasus ini. "Kami melakukan pendekatan ke berbagai pihak. Kami ingin mencari tahu sebenarnya kasus ini, kenapa bisa sampai ditahan," ungkap anggota Komisi VIII.
Namun demikian, FPPP sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Politisi asal Sumut ini berharap proses hukum Dimyati tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
"Ya kita sangat terkejutlah, sangat prihatin dengan apa yang dialami Dimyati. Dalam proses hukum kita kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, Dimyati kan belum pasti salah," harap Hasrul.
Apakah anda melihat ada hubungannya dengan curhat Dimyati dalam raker antara Komisi III dengan Jaksa Agung? "Kami akan melihat dulu persoalannya, semoga tidak seperti itu," jawabnya singkat.
Dimyati Natakusumah adalah anggota DPR dari FPPP, mantan Bupati Pandeglang, Banten. Dimyati terlilit kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan peminjaman dana Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Pandeglang senilai Rp 200 Miliar pada tahun 2006.
(van/yid)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).