Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 11/11/2009 22:40 WIB
Kasus Bibit & Chandra
Eks Dirdik KPK Tuding Pencabutan Cegah Joko Tjandra Salahi Prosedur
Aprizal Rahmatullah - detikNews

(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bambang Widaryatmo menuding pencabutan cegah terpidana 2 tahun skandal Bank Bali Joko S Tjandra menyalahi prosedur. Bambang juga mengaku memberikan keterangan ini kepada Mabes Polri.

"Mengenai masalah pencabutan cegah Joko Tjandra, saya dan penyidik tidak setuju untuk dicabut. Karena yang bersangkutan ini sudah dipanggil 2 kali tidak pernah datang," ujar Bambang.

Hal itu disampaikan Bambang usai diperiksa Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).

Ketika ditanya apakah pencabutan cegah yang ditandatangani Bibit menyalahi prosedur, Bambang menjawab,"Ya antara lain seperti itu."

Jadi yang melaporkan soal penyalaahgunaan wewenang Bibit dan Chandra ke Mabes Polri adalah Bapak?

"Saya hanya memberikan keterangan. Saya diminta keterangan ya saya berikan keterangan," jawab pria yang sekarang bertugas di Divisi Pengamanan Operasional Khusus Babinkam Mabes Polri ini.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan kasus penyalahgunaan wewenang didapatkan institusinya dari orang dalam KPK sendiri.

(nwk/ndr)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (21 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).