Rabu, 11/11/2009 16:01 WIB
Kasus Bibit-Chandra
Ngotot Lanjutkan Kasus Chandra, Jaksa Agung dan Kapolri Melawan Presiden
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
dok detikcom
Pekanbaru -
Sikap Polri dan Kejaksaan yang ngotot membawa kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan dapat diartikan pembangkangan kepada Presiden SBY. Sebab mereka mengabaikan rekomendasi tim 8 yang dibentuk presiden.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Riau (UIR), Husnu Abadi, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/11/2009).
"Sebaiknya Jaksa Agung dan Kapolri patuh pada rekomendasi presiden yang mendapat masukan dari TPF. Kalau tetap dipaksakan, sebagai konsekwensi pembangkangan, presiden harus mencopot Jaksa Agung dan Kapolri," tegas Husnu.
Kasus ini bisa dilanjutkan hanya bila penyidik memiliki bukti-bukti baru. Bukti baru itu bisa berupa penemuan kwitansi penerimaan uang oleh pimpinan KPK atau Yulianto tertangkap.
"Sepanjang ada bukti baru, ya silakan saja dibawa ke pengadilan. Namun bila tidak ada bukti baru, sesuai rekomendasi tim 8 kasus ini harus dihentikan," kata Husnu.
Pandangan berbeda disampaikan Pakar Hukum Pidana UIR, Zulaprial. Menurutnya, kasus ini tetap harus dibawa ke pengadilan agar mendapatkan keputusan hukum.
"Kalau kasus ini dihentikan tanpa ada kekuatan hukum, maka sampai kapanpun perkara ini tidak akan pernah tuntas," kata dosen pascasarjana itu.
(cha/djo)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).