Rabu, 11/11/2009 13:36 WIB
Kasus Bibit & Chandra
Buyung: Boleh Saja Nafsu, Tapi Kalau Fakta Tidak Ada?
Gunawan Mashar - detikNews
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta -
Polisi sepertinya tetap ngotot membawa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sampai ke pengadilan. Bagaimana tanggapan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution?
"Boleh saja mereka berniat bernafsu meneruskan, tapi kalau faktanya tidak ada, apa mau diteruskan?" tanya Buyung saat ditemui di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (11/11/2009).
Menurut Buyung, polisi boleh-boleh saja tetap ingin melanjutkan kasus itu. Namun jika nanti akhirnya polisi 'menyerah' ada beberapa opsi yang bisa diambil untuk menghentikan kasus ini.
"Kalau di tingkat polisi, hukum memberi peluang SP3. Kedua, kalau sudah di Kejaksaan, Jaksa Agung berwenang mengeluarkan SKPP," kata Buyung.
Namun jika keduanya tidak bisa dipakai, maka masih ada senjata pamungkas. "Masih ada deponering (dihentikan untuk kepentingan umum) tapi yang juga harus konsultasi dulu dengan Presiden," kata Buyung.
Sementara itu, terkait kasus Bibit dan Chandra, Tim 8 hari ini memanggil sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jamintel Wisnu Subroto, mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryanto dan Deputi Penindakan KPK Irjen Ade Rahardja.
(ken/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).