Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 11/11/2009 12:31 WIB
Lapor ke Komnas HAM, Pengacara Antasari Bawa 5 Bukti
Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Tim pengacara Antasari Azhar mengajukan pengaduan kliennya ke Komnas HAM terkait pernyataan Wiliardi Wizar bahwa penahanan Antasari dikondisikan. Mereka membawa lima bukti guna memperkuat dugaan rekayasa kasus tersebut.

"Yang pertama rekaman sidang (sidang Antasari), yang kedua eksepsi yang ditolak, yang ketiga BAP (milik Wiliardi Wizar) yang tidak dilampirkan, yang keempat indikasi adanya rekayasa dalam perkara tersebut, yang kelima pemeberitaan yang telah beredar terkait rekayasa kasus ini," ujar salah satu pengacara Antasari Azhar Hotma Sitompoel.

Hal itu disampaikan dia usai mengajukan pengaduan di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).

Dua pengacara yang mewakili Antasari, yakni Hotma Sitompoel dan Ari Yusuf Amir, diterima oleh Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Jhonny Nelson Simanjuntak. Hotma dan Ari melaporkan tindakan yang dikenakan kepada Antasari yang mereka nilai tidak sesuai dengan hukum. Tindakan itu terkait dengan keterangan Wiliardi bahwa dalam pemeriksaan dia diarahkan untuk menjerat Antasari.

(nvc/sho)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).