Selasa, 10/11/2009 13:06 WIB
Kapolri Perintahkan Kombes Chairul Anwar Selidiki Peneror Antasari
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta -
Eks Ketua KPK Antasari Azhar melaporkan serangkaian teror yang diterimanya kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Mendapat laporan itu, Kapolri langsung memerintahkan Kombes Chairul Anwar yang kala itu Kapolres Jaksel, untuk melakukan penyelidikan.
"Diperintah oleh Kapolri untuk lakukan penyelidikan berdasarkan laporan Pak Antasari karena mendapat teror dari seseorang," ujar Chairul saat bersaksi dalam kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (10/11/2009).
Mendapat perintah, pada 5 Januari 2009 secara lisan Chairul langsung memberi arahan kepada Kompol Helmi Santika, Kompol Iwan Setiawan, AKP M Joni dan AKP Finora untuk melakukan penyelidikan terhadap Nasrudin Zulkarnaen dan Rhani Juliani.
Sebagai penanggung jawab tim, Chairul memerintahakan agar penyelidikan dilakukan secara profesional tidak keluar koridor hukum.
"Saya beri arahan. Intinya penyelidikan dilakukan secara profesional tidak keluar dari koridor hukum," katanya.
Hasil dari kerja tim berjalan kurang lebih 3 minggu. Pada 23 Januari Chairul melaporkan hasil penyelidikan ke Antasari Azhar. Foto, aktivitas, tempat tinggal dan mobil Nasrudin diserahkan.
"Setelah tanggal 23 Januari sampai kejadian (Nasrudin ditembak) kita sudah tidak ada komunikasi lagi," ujarnya.
(did/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).