Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 10/11/2009 08:01 WIB
Kasus Bibit & Chandra
MTI: Presiden Tidak Boleh Biarkan Anak Buahnya Melanggar HAM
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Langkah penyidik yang terus melanjutkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai akan melanggar hak asasi manusia. Presiden SBY diminta untuk tidak tingggal diam soal ini.

"Presiden tidak bisa membiarkan anak buahnya melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/11/2009).

Menurut Hamid, Presiden SBY harus turun tangan untuk mencegah adanya pelanggaran hak asasi manusia. Dikatakan Hamid, SBY memiliki wewenang untuk meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan kasus ini.

"Ini sudah wilayah domain wewenang Presiden. Presiden tidak bisa berdalih ini di luar kewenangannya," imbuhnya.

Hamid menerangkan, sejak awal penyidikan polisi dan kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menuduh Bibit dan Chandra melakukan pemerasan, penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Karenanya, kasus ini harus dihentikan.

"Tidak ada alat bukti. SP3 harga mati," tegasnya.

Semalam Tim 8 membuat 4 kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.

(ape/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (15 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).