Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 09/11/2009 19:54 WIB
Tim 8 Nilai Chandra Tak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Laurencius Simanjuntak - detikNews

Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Tim 8 tidak memandang Chandra M Hamzah menyalahgunakan wewenang terkait pencegahan Anggoro Widjojo. Apa yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu sudah lazim dilakukan oleh pimpinan sebelum-sebelumnya.

"Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan?" tanya Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (9/11/2009).

Pernyataan Buyung tersebut masuk dalam 4 kesimpulan Tim 8 setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi sejumlah pihak. Selain kesimpulan, Tim 8 juga memiliki rekomendasi untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun rekomendasi untuk SBY masih rahasia. "Kita akan sampaikan kepada SBY saja. Tapi paling tidak kesimpulan kami bisa memberi gambaran untuk masyarakat soal kasus ini," kata Juru Bicara Tim 8 Anies Baswedan.

4 Kesimpulan Tim 8 adalah pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikana ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.

(ken/irw)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (15 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).