Senin, 09/11/2009 19:27 WIB
Kasus Bibit & Chandra
Buyung: Tim 8 Tidak Mendikte, Tapi Lebih Bijak Jika Diikuti
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta -
Tim 8 menyimpulkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak layak diajukan ke pengadilan. Namun, Tim 8 tidak ingin memaksakan kesimpulan ini agar diikuti oleh pihak Kejagung.
"Lebih bijaksana memperhatikan apa yang kami sampaikan, tapi kami tidak bermaksud untuk mendikte (Kejagung)," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution saat jumpa pers di gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009) pukul 18.45 WIB.
Buyung menjelaskan, Tim 8 tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan penyidik mematuhi hasil kesimpulan tersebut. Hasil rekomendasi hanya akan menjadi masukan bagi Presiden SBY.
"(SP3) Itu di luar kewenangan kami, yang penting beliau (Presiden) sudah diberikan masukan objektif dari Tim 8. Menjadi tugas kami untuk memberikan masukan kepada Presiden. (Kejagung) Seyogyanya tahu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dicampuri itu wewenang Jaksa Agung," urai anggota Wantimpres ini.
Sebelumnya, Tim 8 menyatakan kasus Bibit dan Chandra tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. Penyidik dinilai tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuduh dua pimpinan KPK nonaktif tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan.
(ape/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).