Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 09/11/2009 19:13 WIB
Tim 8: Proses Hukum Polri Tak Punya Cukup Bukti
Laurencius Simanjuntak - detikNews

Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Setelah bekerja keras selama seminggu, Tim 8 akhirnya menyimpulkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution itu menilai seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif itu.

"Kalau dibawa ke pengadilan, itu akan sangat dipaksakan," kata Buyung dalam jumpa pers di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (9/11/2009) pukul 18.45 WIB.

Polisi telah melimpahkan berkas Bibit dan Chandra ke Kejagung. Malam ini, berkas Chandra akan diputuskan apakah akan P21 atau tidak oleh Kejagung.

Sementaran itu berkas Bibit masih diteliti lebih lanjut. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejagung belum tentu menerima berkas dari polisi tersebut.

Tim 8 telah memverifikasi dari sejumlah pihak terkait kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif seperti Kabareskrim nonaktif Susno Duaji, Ari Muladi, dan juga Anggodo. Nama mereka tersebut dalam rekaman yang diputar di MK.
(ken/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (11 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).