Senin, 09/11/2009 16:56 WIB
Korupsi APBD
Bupati dan Eks Bupati Natuna Terancam 20 Tahun Bui
Moksa Hutasoit - detikNews
ilustrasi
Jakarta -
Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan eks Bupati Natuna Hamid Rizal terancam hukuman penjara 20 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka telah merugikan negara hingga Rp 77,25 miliar.
Menurut jaksa Suwarji, sejak tahun 2003-2008 Daeng dan Hamid menggunakan uang dari APBD 2004 Natuna untuk kepentingan pribadi.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Suwarji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).
Suwarji menjelaskan, mereka berdua telah sepakat untuk membentuk tim dalam memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas. Dalam RAPBD 2004, dimasukkan mata anggaran subsidi kepada PNS instansi vertikal lainnya.
"Februari 2004 disahkan sebesar Rp 42,2 miliar," papar Suwarji.
Namun jumlah ini kemudian berkembang menjadi Rp 74,678 miliar di dalam perubahan APBD pada Juni 2004.
Atas perintah Hamid, uang tersebut digunakan untuk membayar pembelian dua mobil pribadinya. Yang pertama Mitshubisi Subaru Impressa senilai Rp 630 juta dan Mercy E 240 senilai Rp 849,36 juta.
Menurut jaksa, Hamid didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,504 miliar. Sedangkan Daeng mendapat Rp 35,193 miliar.
Mereka berdua dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang
telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/nik)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).