Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 09/11/2009 16:39 WIB
LPSK Belum Kabulkan Permohonan Ari karena Lebih Sebagai Tersangka
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mau memberikan perlindungan kepada Ari Muladi, orang yang mempunyai peran sentral dalam kasus pimpinan KPK. Sebab, posisi Ari lebih sebagai tersangka dibandingkan saksi.

"Ternyata lebih banyak posisi yang bersangkutan sebagai tersangka, baik keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan Ari kepada penyidik adalah tersangka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).

"Tentu saja kami tidak bisa memberikan perlindungan kalau status Ari adalah tersangka, karena kami hanya memberikan kepada saksi pelapor dan korban," jelas dia.

Selain itu, lanjut Abdul Haris, Ari belum membuat permohonan secara tertulis kepada LPSK. Prosedur ini sebenarnya telah diberitahukan kepada pengacara Ari. Namun, sampai beberapa hari ini, pengacara yang bersangkutan datang ke kantor LSPK cuma untuk melengkapi berkas.
 
Bila Ari nantinya mengajukan permohonan tertulis, dia meminta agar dicantumkan status hukum secara jelas. Misalnya dalam kasus dan tersangka siapa dia menjadi saksi.

"Juga perlu memberikan bukti adanya ancaman fisik maupun psikis. Nanti 7 hari sejak permohonan tertulis diajukan, baru akan diputuskan," tandas Abdul Haris.

(irw/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).