Minggu, 08/11/2009 22:25 WIB
MK Tidak akan Sarankan Penghentian Kasus Bibit-Candra
Rois Jajeli - detikNews
Surabaya -
Meski bermasalah, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberikan saran untuk menghentikan proses penuntutan kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Kewenangan MK hanya terbatas pada persoalan hukum konstitusi.
"Nggak nggak, MK tidak boleh memberikan saran terhadap proses hukum pidana. Kalau hukum konstitusi boleh, itu kan hukum pidana," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan usai mengikuti acara ulang tahun televisi regional Jawa Timur JTV di gedung JTV, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (8/11/2009).
Mahfud mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh kejaksaan. "Terserah kejaksaan. Kejaksaan perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh," tuturnya.
Menurutnya, proses penanganan kasus terhadap Bibit dan Candra sudah sesuai prosedur. Terlebih sudah ada tim independen yang bekerja untuk memantau perkembangan kasus.
"Jadi tim independen sudah bekerja. Kita tunggu hasilnya 1 sampai 2 hari ke depan dan itu harus betul-betul menjadi pertimbangan kita semua," terangnya.
"Menurut saya, tim ini bekerja dan tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pihak," tutupnya.
(roi/mad)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).