Berita Lain

Indeks Berita




Minggu, 08/11/2009 06:15 WIB
Laporan dari Arab Saudi
Diduga Pakai Joki, Jamaah Calhaj RI Melahirkan di Madinah
M. Rizal Maslan - detikNews

Makkah - Seorang jemaah calon haji (calhaj), Iyet Supriati dari Kloter 35 Jawa Barat melahirkan di Rumah Sakit Wiladah, Madinah. Diduga Iyet menggunakan joki saat mendaftarkan diri sebagai jamaah calon haji, karena memang ada larangan bagi wanita hamil.

Iyet Suryati melahirkan seorang bayi laki-laki melalui operasi cesar di Musytasyfa Linnisa Walwiladah Walathfal (RS Bersalin) di Madinah, Jumat (6/11/2009). Iyet yang telah mengandung 7 bulan atau 26 minggu ini melahirkan seorang bayi dengan berat 600 gram.

"Iyet melahirkan kemarin dengan usia kandungan 26 minggu, sekarang dia dan bayinya masih di RS Bilada," kata Wakil Ketua Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan, Barita Sitompul, Sabtu (7/11/2009) di Makkah.

Barita mengungkapkan, setelah pemerintah Arab Saudi mengharuskan memvaksin semua jamaah calon haji dengan vaksin meningitis, maka wanita hamil dilarang disuntik vaksin tersebut. Sehingga keluar aturan larangan wanita hamil.

"Mungkin Iyet menggunakan joki saat melakukan pemeriksaan kesehatan sehingga lolos. Bisa saja dia memakai urine saudara atau suaminya sehingga tidak ketahuan kalau dia hamil," jelasnya.

Barita menambahkan, pihak petugas kesehatan haji terus memantau kondisi Iyet dan bayinya. Sementara itu, Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah bidang Pelayanan Kesehatan  Zaenuswir Zaenun menduga adanya jemaah yang melahirkan di Tanah Suci karena menggunakan joki ketika melakukan pemeriksaan kesehatan ketika dalam proses pemberangkatan.

Menurut Zaenuswir pemeriksaan kesehatan kepada Iyet Suryati sudah berulangkali dan kehamilannya tidak terdeteksi.

"Jadi di Tanah Air sudah memakai joki. Sedangkan ketika di Bandara Soekarno Hatta Jakarta tidak terlihat hamil karena fokusnya bukan pada itu," jelasnya.

Lebih lanjut Zaenusfir menjelaskan bagi seorang yang hamil tidak diperbolehkan menjadi jemaah haji karena rawan keguguran dan juga rawan kelahiran.

"Karena jemaah haji harus dilakukan vaksin meningitis sebelum berangkat, sedangkan bagi orang hamil vaksin meningitis kontraindikasi dengan vaksin meningitis," ungkapnya.

Walau kemungkinan tidak bisa melakukan rangkaian ibadah haji di Mekkah karena sedang berhalangan nifas, menurut Zaenusfir, yang bersangkutan tidak dipulangkan lebih awal dan tetap akan bersama kloternya pada saat kepulangan nanti.

"Kalau dalam kondisi sudah sehat sesuai dengan catatan medis, maka akan dikembalikan ke kloternya dan apabila belum tetap akan dirawat terlebih dahulu," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menkes dan Menag bahwa Calon Jemaah Haji usia kehamilan yang tidak diperbolehkan adalah 12-26 minggu. Karena dalam usia sebelum 12 minggu kandungan rawan keguguran, sedangkan usia diatas 26 minggu rawan kelahiran. Dalam kandungan usia 12–26 minggu pun  harus mendapat vaksin meningitis.

(zal/lrn)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (12 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).