Minggu, 08/11/2009 01:30 WIB
Tim 8 Minta Kejaksaan Tak Tergesa Selesaikan Berkas
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta -
Tim 8 meminta Kejaksaan tidak tergesa-gesa untuk menyelesaikan berkas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Imbauan tim ini disampaikan setelah Kejaksaan sepakat meninjau ulang berkas yang tengah mereka susun.
"Tadi jaksa sudah mengatakan bahwa mereka akan mereview semuanya. Setelah direview dengan seksama baru berkas dinyatakan P21 (lengkap). Jadi nggak perlu tergesa-gesa," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution.
Hal itu dikatakan dia usai gelar perkara Polri-Kejaksaan yang bertempat di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakpus, Sabtu (7/11/2009).
Sebelumnya, dalam gelar perkara, tim masih menemukan beberapa poin dalam berkas yang masih berupa petunjuk. Salah satunya adalah missing link aliran dana dari Ari Muladi ke pimpinan KPK.
"Missing link di Ari Muladi sangat fatal. Banyak kejanggalan yang membuat kita belum bisa membuktikannya hanya dengan petunjuk-petunjuk saja," kata anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis.
Anggota tim lainnya, Anies Baswedan mengatakan Polri dan Kejaksaan dapat menjelaskan sangat lengkap tentang aliran dana dari Anggodo ke Ari Muladi.
"Tetapi sesudah itu, dari Ari Muladi ke berikutnya, kita masih banyak pertanyaan. Kemana sebenarnya dan siapa?" kata Anies.
(lrn/lrn)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).