Berita Lain

Indeks Berita




Sabtu, 07/11/2009 18:19 WIB
Mantan Gubernur PTIK: Rekaman Cukup untuk Jerat Anggodo
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad menilai rekaman penyadapan bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Anggodo. Alasannya, Anggodo sudah mengakui pembicaraan dalam rekaman tersebut.

"Ya sudah ada rekaman itu sebagai bukti. Toh dari rekaman itu, pihak Anggodo sudah mengakui itu (percakapan) dari pernyataan dia. Bisa dijadikan bukti, itu sudah diakui," kata Farouk saat dihubungi detikcom per telepon, Sabtu (7/11/2009).

Menurut Farouk, adik buron KPK Anggoro Widjojo itu bisa dikenakan pasal percobaan penyuapan dalam UU Tipikor. Sebabnya, Anggodo mengakui telah mengalirkan dana ke Ari Muladi, perantara Anggodo ke pimpinan KPK.

"Karena toh pernyataan adanya aliran dana dari Anggodo ke Ari Muladi ada di BAP polisi. Itu tak ada yang bisa membantahnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, Polri seharusnya tidak berdiam diri atas rekaman. Polri, katanya, bisa menyita rekaman asli dari tangan KPK untuk ditindaklanjuti.

"Selanjutnya polisi tinggal memenuhi prosedur-prosedur yang ada," pungkasnya.

(lrn/gah)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (35 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).