Berita Lain

Indeks Berita




Jumat, 06/11/2009 02:34 WIB
Raker Komisi III DPR-Polri Sebut MS Kaban Terima Suap Rp 17,6 M
Laurencius Simanjuntak - detikNews

MS Kaban
Jakarta - Nama mantan Menhut MS Kaban terlibat suap Rp 17,6 miliar makin nyaring di forum raker Komisi III DPR dengan Kapolri. Polri mengaitkan suap Kaban dengan kasus Chandra dan Bibit.

Penyebutan nama Kaban dalam kasus suap PT Masaro Radiokom sebelumnya disampaikan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution, Rabu (4/11/2009) kemarin setelah bertemu Kapolri. Dan dalam Raker Komisi III dengan Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis hingga Jumat dini hari (5-6/11/2009), dugaan kasus suap Kaban menyeruak lagi.

"Coba Pak Kapolri sebutkan saja, jangan inisial, terbuka saja. Apakah yang dimaksud inisial MK adalah MS Kaban atau bukan?" kata anggota FPDIP Gayus Lumbuun, dalam rapat tersebut.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyampaikan ada pimpinan departemen berinisial MK yang diduga menerima suap Rp 17,6 miliar.

"Bukti ada pada kami. Jumlahnya Rp 17,6 miliar," kata Kapolri.

Bukti keterlibatan Kaban dalam kasus suap ini didapat penyidik KPK dalam penggeledahan di PT Masaro. Namun, menurut Kapolri, kasus Kaban tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Kapolri menduga ini terkait dengan KPK yang mencekal komisaris PT Masaro, Anggoro Widjojo.

"Dengan Anggoro tidak bisa pulang (ke Indonesia), maka kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti," kata Kapolri yang mempersoalkan pencekalan terhadap Anggoro. Kapolri juga menduga ada kedekatan pimpinan KPK dengan Kaban terkait hal ini.

Tapi benarkah argumentasi Polri ini? Data yang didapatkan detikcom, surat KPK kepada Imigrasi pada 22 Agustus 2009, berisikan permintaan larangan ke luar negeri kepada Anggoro Widjojo, Putronevo, Anggono Widjojo, dan Angka Wijaya, yang keempatnya adalah pimpinan Masaro. Jadi, permintaan KPK bukan cegah dan tangkal, hanya meminta pelarangan bepergian ke luar negeri.

Deputi Penindakan KPK Ade Raharja juga sudah membantah bahwa KPK melarang Anggoro pulang ke Indonesia seperti yang dianggap Kapolri. "Kalau Anggoro pulang ke Indonesia, itu malah yang kami harapkan," kata Ade.

(asy/irw)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (17 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).