Kamis, 05/11/2009 12:20 WIB
Selain Susno dan Ritonga, Penyidik yang Terlibat Harus Diberhentikan
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Foto: dok/detikcom
Jakarta -
Sosiolog Universitas Indonesia Imam B Prasojo berharap semua penyidik Kepolisian dan Kejagung yang terlibat dalam skandal Anggodo Widjojo harus diberhentikan. Jika tidak, para "maling" ini makin merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
"Paling tidak sampai tingkatan yang terkait penyidikan harus diberhentikan. Kalau dilanjutin juga ya repot, orang ketahuan nyolong masih lanjut," kata Imam saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (5/11/2009).
Prioritas penyidik yang dicopot adalah yang namanya disebut dalam rekaman Anggodo. Sebab penyebutan nama mereka dalam rekaman telah mengurangi kepercayaan publik kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
"Paling tidak ada indikasi suatu proses yang ketahuan publik. Proses yang menimbulkan deligitimasi terhadap kinerja mereka seperti sekarang ini," beber Imam.
Mekanisme pemberhentian bisa bermacam-macam. Menurut Imam, yang paling lazim di Indonesia adalah dipaksa mundur jika terlibat kasus berat seperti sekarang ini.
Kesempatan ini, menurut Imam, harus dioptimalkan oleh Presiden SBY sebagai kepala negara. SBY harus melakukan perubahan dalam tubuh dua lembaga hukum ini.
"Ini entry point untuk melakukan perubahan substansial di bidang hukum untuk menjadi lebih baik. Presiden kalau dia tidak ingin ditinggal sejarah harus berperan untuk perubahan," desak Imam.
(van/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).