Rabu, 04/11/2009 16:42 WIB
Ketua DPR: Pencatut Nama RI-1 Harus Dihukum Berat
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta -
Nama Presiden SBY atau RI-1 dicatut dalam rekaman kasus KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sang pencatut harus dihukum berat dan segera dicekal.
"Ada yang menyebut nama presiden RI. Siapa pun orang yang mencatut nama Presiden harus diberikan hukuman seberat-beratnya dan agar segera dicekal supaya tidak lari dan kehilangan jejak," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2009).
"Ini Kepala Negara yang dicatut, Makanya kami rekomendasikan dihukum berat. Yang melakukan oknum bukan lembaga dan sudah jelas orangnya," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, DPR mendorong agar Tim 8 dalam waktu 2 minggu memperjelas kedudukan masing-masing pihak agar dapat membantu proses penyidikan, termasuk si pencatut nama harus disidik sampai tuntas.
Nama SBY dan RI-1 antara lain dikatakan oleh Ong Juliana Gunawan yang terekam saat KPK menyadap ponsel Anggodo. Anggodo berdalih Juliana yang disebutnya sebagai ahli syaraf, saat ini berada di Brunei.
(aan/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).