Senin, 26/10/2009 14:09 WIB
Nge-charge HP Dipenjara
Permohonan Penangguhan Penahanan Aguswandi Ditolak
Shohib Masykur - detikNews
Ilustrasi
Jakarta -
Aguswandi Tanjung (57) yang dipenjara gara-gara numpang men-charge HP di apartemen ITC Roxy Mas miliknya sendiri menderita sakit prostat yang mengharuskannya cek kesehatan rutin. Namun saat keluarga meminta penangguhan penahanan dengan alasan cek kesehatan, pihak Polsek Metro Gambir Jakpus menolak.
"Kita minta penangguhan penahanan karena suami saya harus cek kesehatan. Tapi mereka menolak," kata istri Aguswandi, Heni Ancilla, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009).
Selain alasan kesehatan, permohonan penangguhan penahanan juga diajukan terkait gempa di Padang, Sumbar, pada 30 September lalu. Aguswandi dan Heni kebetulan adalah orang padang yang keluarganya turut menjadi korban gempa.
"Kami ingin minta penangguhan buat menengok rumah dan keluarga kami di Padang. Tapi ditolak. Sampai sekarang kami nggak tahu bagaimana keadaan rumah kami di sana. Orang luar saja pada berbondong-bondong ke sana, tapi kami orang sana malah nggak bisa ke sana," tutur Heni seraya terisak.
(sho/nrl)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).