Jumat, 23/10/2009 10:25 WIB
Dilarang Belok Kiri Langsung
Dishub Akan Sesuaikan Rambu-rambu Lalu Lintas
Nala Edwin - detikNews
ilustrasi
Jakarta -
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyesuaikan rambu-rambu lalu lintas menyusul larangan belok kiri langsung. Salah satu penyesuaian akan dilakukan di setiap lampu merah.
"Biasanya kan di lampu merah ada panah yang membolehkan belok kiri langsung. Itu saja yang kita copot," kata Wakadishub DKI Jakarta Riza Hashim kepada detikcom, Jumat (23/10/2009).
Riza mengungkapkan tidak akan membuat rambu baru atau memasang pengumuman di setiap persimpangan. "Buat apa, itu menambah biaya," katanya.
Riza menyatakan, aturan baru itu juga bisa mencegah pertengkaran antara pengguna jalan. Hal ini karena pengemudi yang hendak lurus biasanya memakan jalur kiri jalan.
"Biasanya mereka malah ribut, karena mobil yang lurus malah mengambil jalur kiri juga. Jadi lebih baik kan dilarang belok kiri langsung saja," katanya.
Selain itu, larangan belok kiri langsung juga dibuat untuk melindungi pejalan kaki yang biasanya kesulitan menyeberang jalan karena tidak ada mobil yang mengalah untuk berhenti.
(nal/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).