Senin, 19/10/2009 03:43 WIB
Dikonfrontir dengan Ary Muladi
Jika Tak Sesuai Perkara, Bibit dan Chandra Berhak Menolak
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Penyidik Mabes Polri berencana untuk mengkonfrontir kesaksian Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dengan Ary Muladi. Jika perkara suap yang diajukan polisi, kuasa hukum mereka berdua akan menolaknya.
"Selama ini kan hanya (kasus) penyalahgunaan wewenang saja, kita bisa menolak jika tidak sesuai," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai saat dihubungi, Minggu (18/10/2009) malam.
Seperti diketahui, 2 pimpinan KPK tersebut disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh polisi.
Rifai menjelaskan, untuk mengkonfrontir sebuah kesaksian, polisi harus menyertakan pasal sangkaan yang diajukan. Sedangkan untuk perkara Ary yang tersangkut dugaan suap, Bibit dan Chandra belum pernah sekalipun diperiksa untuk kasus tersebut.
"Kalau untuk kasus penyalahgunaan (wewenang) akan kita terima," pungkasnya.
(mok/amd)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).