Selasa, 13/10/2009 15:02 WIB
Korupsi Ayat Rokok
Kembalikan UU ke DPR, Setneg Minta Ayat Rokok Dicantumkan Lagi
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta -
Sekretariat Negara (Setneg) telah mengembalikan kembali draf UU Kesehatan ke DPR. Setneg meminta DPR untuk mencantumkan kembali ayat tentang tembakau yang telah raib, sesuai dengan rapat paripurna pengesahan UU tersebut.
"Kita sudah mempersiapkan draf di mana ayat 2 sudah masuk kembali," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
Ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Ayat itu kemudian hilang setelah UU tersebut disetujui, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya.
"Jadi ayat ini amat penting, draf sudah dikirimkan secara resmi ke DPR dan ada berita acaranya. Tertanggal hari ini. Yang menandatangani Komisi IX, Depkes dan Depkum HAM," ujar Hatta.
Hatta menambahkan pihaknya selalu melakukan pengecekan secara detail setiap dokumen yang disampaikan DPR ke pemerintah. Untuk kasus UU Kesehatan, kata Hatta, Setneg menemukan ayat tembakau sudah hilang.
"Di dokumen yang disampaikan DPR kepada Presiden kita temukan pasal 113 ayat 2 tidak tercantum," kata Hatta.
Mekanisme penerbitan UU adalah setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR, UU disampaikan ke Presiden melalui Setneg, untuk ditandatangani. Usai diteken Presiden, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM akan menjadikan UU tersebut sebagai lembaran negara dan UU diberi nomor.
Pada
7 Oktober silam, eks anggota DPR Komisi IX yang terlibat dalam pengesahan UU tersebut, dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG, menyatakan bahwa pada Selasa (6/10) malam, anggota DPR Komisi IX, Sekretariat DPR Komisi IX bertemu dalam acara perpisahan anggota DPR lama di Kantor BKKBN pusat. Hakim yang hadir pada acara itu diberi tahu pihak Sekretariat DPR Komisi IX bahwa ayat yang hilang itu sudah masuk kembali.
(lrn/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).