Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 16/09/2009 11:18 WIB
Pengacara Belum Siapkan Langkah Hukum Jika Chandra & Bibit Ditahan
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah menjadi tersangka. Namun keduanya belum ditahan kepolisian. Kuasa hukum 2 pimpinan KPK ini pun belum berpikiran kliennya bakal dibui.

"Kita belum sampai berpikiran ke arah sana (Chandra dan Bibit ditahan). Saat ini, kita masih menunggu proses pemeriksaan selanjutnya," kata kuasa hukum Chandra dan Bibit, Luhut MP Pangaribuan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2009).

Bagaimana langkah kuasa hukum sekarang? "Nanti, kita akan koordinasi dulu," ujar Luhut.

Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo.

Chandra dan Bibit tidak ditahan dan kepolisian meminta mereka kooperatif.

(aan/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).