Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 16/09/2009 11:14 WIB
Pasalnya Terlalu Sepele, Chandra & Bibit Tak Perlu Dipidanakan
Chazizah Gusnita - detikNews

Jakarta - Kasus penyalahgunaan wewenang atas pencekalan Anggoro Widjojo yang membelit dua pimpinan KPK hingga menjadi tersangka hanya masalah sepele. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak perlu dipidanakan.

"Kalau saya melihat pasal yang dikenakan terlalu sepele. Itu kan bisa kesalahan profesi. Ada etika di dalamnya. Nggak sampai gitu kalau dipidanakan," kata pengamat polisi, Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Rabu (16/9/2009).

Menurut Bambang, kalau penyalahgunaan wewenang dilakukan untuk memeras seseorang dan menerima uang, memang harus ditindak secara pidana karena telah menerima suap. Namun kalau seperti yang dialami kedua pimpinan KPK, hanya penyimpangan profesi.

"Keterangan dan bukti-buktinya apa sudah kuat? Karena kalau mencekal tidak ada unsur menerima uang, di mana bentuk penyalahgunaannya? Saya pikir terlalu simple dan sepele untuk dipidanakan," tegasnya.

Bambang mengatakan, KPK masih diperlukan karena institusi Polri dan Kejaksaan masih belum profesional menangani korupsi.

"KPK masih diperlukan karena polisi dan jaksa dalam profesionalitas masih belum baik untuk menanggulangi korupsi," imbuhnya.

Menurut Bambang, kalau KPK diperlemah dan dihapuskan kewenangannya dan dikembalikan ke fungsional seperti penuntutan kembali ke Kejaksaan, harus dilihat lagi apakah Polri dan Kejaksaan sudah bersih dan kuat dalam memberantas korupsi.

"Kalau memang sudah clean dan kuat berantas korupsi ya bolehlah," ujarnya.

Bambang mengatakan, profesionalitas polisi dalam memberantas korupsi masih diragukan dan belum seoptimal KPK. Sebab polisi banyak menangani kasus-kasus lain seperti terorisme, narkotika, dan sebagainya.

"Polisi kan banyak kerjaan. Jangan diprotoli (KPK). Nggak punya power lagi balik ke polisi dan jaksa (KPK), belum saatnya. Ancaman korupsi di Indonesia masih kuat," pintanya.

(gus/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (5 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).