Sabtu, 05/09/2009 08:55 WIB
Lindungi Anak-anak, Iklan Rokok Harus Dilarang dalam Film
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta -
Selain sebagai sarana rekreasi, film juga berperan sebagai alat edukasi bagi anak-anak. Oleh karenanya, segala bentuk iklan dan promosi rokok dalam sebuah tayangan film, yang jelas berdampak negatif bagi anak-anak, tidak bisa dibenarkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/9/2009).
"RUU Perfilman mestinya tidak mengabaikan hak-hak anak untuk terlindungi dari berbagai efek destruktif-negatif, yakni memastikan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok dalam pembuatan film. Termasuk membuat larangan tayangan merokok dalam produk film," kata Joni.
RUU Perfilman saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi X DPR RI. Berakhirnya masa jabatan anggota dewan akhir September ini diharapkan tidak membuat pembahasan RUU menjadi tergesa-gesa sehingga mengabaikan hal-hal krusial seperti materi iklan dan promosi rokok ini.
Joni menjelaskan, pelarangan ini dimaksudkan mencegah efek adiksi bahaya rokok yang mematikan dan memiskinkan rakyat, dan mencegah hasrat industri rokok memasuki atau menumpang imej dari artis atau citra film sebagai karya
kreatif yang dikonsumsi masyarakat.
"Bagaimanapun film sebagai karya seni yang disaksikan dan dikonsumsi publik termasuk anak-anak," tegasnya.
Indonesia adalah satu-satuya Negara di Asia pasifik yang belum ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga terkucil dan asing dalam khazanah tobacco control. Oleh karenanya, kata Joni, 80 jutaan anak Indonesia menaruh harapan besar pada Komisi X DPR RI dan secara
khusus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman.
"RUU Perfilman diharapkan dapat mengakomodir kepentingan anak dan menjadi benteng pertahanan anak dari pengaruh buruk rokok," pungkasnya.
(lrn/lrn)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).