Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 27/08/2009 23:45 WIB
Pihak Tommy Minta Pemerintah Taati Putusan Pengadilan Inggris
Novia Chandra Dewi - detikNews

Jakarta - Pemerintah Indonesia dinyatakan kalah dalam putusan Pengadilan Kerajaan Inggris (Court of Buckingham Palace) terkait pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Atas putusan itu, pihak Tommy meminta pemerintah menaati putusan tersebut.

"Iya, sudah menang dan selesai. Putusan harus ditaati," kata kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2009).

Menurut Kaligis, upaya hukum yang dilakukan Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan pengadilan di London tidak mengenal langka hukum berupa PK atas penolakan appeal (kasasi). 

"Tidak kenal PK di London. Itu putusan ratu. Sudah final," ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Court at Buckingham Palace menolak intervensi pemerintah Indonesia untuk pencairan uang Tommy 36 euro atau sekitar Rp 514 miliar. Putusan pada 10 Juni 2009 ini menguatkan putusan pengadilan Guernsey yang menerima permohonan banding Garnet Investmen pada 9 Januari 2009.

Kejagung sendiri mengaku akan mengambil lagkah hukum selanjutnya dengan mengajukan PK atas aspek perdata. Langkah lain yakni berkomuniksai dengan Finance Intelijen Service (FIS) untuk meminta agar pemblokiran itu tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan dengan menjajaki, adanya perjanjian MLA (Mutual Legal Assistence) untuk reksa bantuan pidana dengan kejaksaan di London.

(nov/lrn)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).