Jumat, 31/07/2009 16:19 WIB
Menlu: Kasus David Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
Mega Putra Ratya - detikNews
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -
Rencana keluarga untuk membawa kasus David Hartanto Widjaja ke Mahkamah Internasional dinilai Deplu sebagai hal mustahil. Hal itu dikarenakan tidak ada prosedur yang mendukung untuk menyelesaikan masalah tersebut ke proses hukum yang lebih tinggi.
"Keluarga David juga seharusnya realistik. Mudah-mudahan tidak ada pihak yang memberi angin surga untuk memperkarakan kepada proses hukum yang tidak mungkin," ujar Menlu Hassan Wirajuda dalam press briefing di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2009).
Hassan mengatakan yang dapat berperkara di Mahkamah Internasional adalah negara versus negara. Itu pun dengan catatan negara yang digugat juga harus menyetujui untuk memperkarakan masalah tersebut ke Mahkamah Internasional
"Kasus ini bukan kasus publik. Tapi kasus tindak kriminal yang tidak dapat diperkarakan di Mahkamah Internasional," imbuhnya
Dalam Mahkamah Internasional, menurut Hassan, yang dapat diperkarakan adalah masalah kejahatan kemanusiaan namun yang sifatnya massal. "Misalnya
genocide," jelasnya.
"Saya katakan dari awal sepenuhnya ini proses hukum. Pasti ada keterbatasan dalam menanganinya. Seperti kita di Indonesia dalam persidangan tidak ingin ada campur tangan asing. Karena intervensi untuk proses hukum itu agak mustahil," tambahnya.
(gah/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).