Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 15/07/2009 20:31 WIB
MA Vonis Eks Walikota Medan 4 Tahun Penjara
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap kasus dugaan korupsi yang menimpa bekas Walikota Medan Abdillah. Dengan demikian, vonis terhadap Abdillah tetap 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Dikenakan 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Hatta Ali saat dihubungi lewat telepon, Rabu (15/7/2009).

Menurut Hatta, Abdillah dikenai pasal subsidair yang didakwa oleh jaksa. Ia dinyatakan bersalah  telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2002-2006.

Selain hukuman pidana dan denda, Abdillah juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,1 miliar. Ini lebih rendah dibandingkan vonis banding sebelumnya yang menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 23 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Abdillah divonis lima tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

(mad/ndr)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).