Minggu, 12/07/2009 22:55 WIB
Kasus SKRT
KPK Sita Uang Rp 200 Juta dari Sekjen Dephut
Indra Subagja - detikNews
Anggoro Widjojo
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai US$ 20 ribu atau Rp 200 juta dari Sekjen Dephut Boen Purnama. Uang ini diduga merupakan pemberian dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Ya beberapa waktu lalu," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (13/7/2009).
Johan tidak merinci lebih jauh, namun uang itu diambil KPK, dari Boen yang masih berstatus saksi, saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Tanjung Api-api. Sementara uang yang diterima Boen terkait pengadaan SKRT pada 2006-2007 yang anggarannya mencapai Rp 180 miliar.
Anggoro diketahui, sebelumnya mempengaruhi para anggota Komisi IV DPR agar
mengeluarkan surat kepada Dephut untuk terus melanjutkan proyek SKRT yang sudah dihentikan oleh Menteri Kehutanan Prakosa pada 2004.
"Alat bukti yang kami dapat seperti itu," tambahnya.
Dalam surat yang dikirimkan Komisi IV dan ditandatangani Yusuf Erwin Faishal selaku Ketua Komisi IV, dan Hilman Indra serta Fahri Indra Leluasa selaku ketua Pokja pada periode Mei 2005 dituliskan agar proyek SKRT dilanjutkan dan menunjuk PT Masaro.
(ndr/nwk)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).