Berita Lain

Indeks Berita




Minggu, 12/07/2009 17:40 WIB
RUU Pengadilan Tipikor
Jika Tak Selesai, SBY Ditantang Keluarkan Perpu
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - RUU Pengadilan Tipikor masih dibahas di DPR. Jika sampai batas akhir Desember 2009 belum berhasil disahkan, Presiden SBY diminta berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Mudah-mudahan apabila waktunya mepet, SBY cukup berani mengeluarkan Perpu," ujar mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kepada wartawan usai mengikuti launching Gerakan Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2009).

Erry menambahkan, saat ini RUU Pengadilan Tipikor memang sedang dikaji dengan serius baik oleh DPR dan pemerintah. Namun kemungkinan tidak selesai sesuai batas waktunya tetap ada. Jika Presiden SBY mengeluarkan Perpu, Erry berharap tidak terlalu mepet agar ada jeda waktu untuk menyiapkan undang-undang baru.

"September atau Oktober bagus sekali," imbuh mantan Wakil Ketua KPK ini.

Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR saat ini sudah memasuki panitia kerja (panja).

(Rez/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (6 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).