Sabtu, 11/07/2009 20:12 WIB
Draf RUU Tipikor
Pemerintah Hilangkan Hukuman Uang Pengganti Bagi Koruptor
Rachmadin Ismail - detikNews
ilustrasi
Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah telah meringankan hukuman bagi koruptor dalam draft RUU Tipikor yang sedang digodog. Aturan tentang kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan.
"Ini langkah mundur, semangat membuat jera lewat aset recovery dari hasil korupsi hilang," kata Peneliti ICW Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Sabtu (11/7/2009).
Hal ini dianggap oleh Emerson sebagai upaya penggembosan terhadap pemberantasan korupsi. Pemerintah perlu segera mengubahnya.
"Entah ini dilakukan secara sadar atau tidak," tegasnya.
Jika ini tetap diteruskan, pria pelontos ini khawatir koruptor malah diuntungkan. Duit yang berhasil dikorupsi bisa lebih besar dari denda yang dijatuhkan.
"Misalnya ada orang korupsi Rp 10 miliar, hanya didenda Rp 250 juta, masih untung dia," tutupnya.
Ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya pasal tersebut menyebutkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dalam RUU Tipikor baru, ketentuan ini hilang. Tidak hanya itu, sedikitnya ada 20 persoalan lain yang terdapat dalam RUU antikorupsi tersebut. Di antaranya, pelaku korupsi dibawah Rp 25 juta tidak bisa ditindak selama mengaku bersalah dan mengembalikannya.
(mad/irw)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).