Berita Lain

Indeks Berita




Sabtu, 11/07/2009 18:20 WIB
Aniaya TKI, Guru SD di Singapura Dihukum 6 Minggu
Rachmadin Ismail - detikNews

Foto: Mat Looh/Straits Times
Singapura - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Singapura divonis 6 minggu penjara. Ia dinyatakan bersalah telah menyiksa pembantunya yang berasal dari Indonesia.

Seperti dilansir Straits Times, Sabtu (11/7/2009), perlakuan Mat Looh, sungguh keji. Ia melempar Sulastri (33) dengan pot bunga, gelas dan kursi hingga wajahnya berdarah.

Dalam persidangan, Looh sempat mengakui aksi penganiayaan itu hanya karena alasan sepele. Saat itu, makanan yang telah disiapkan oleh Sulastri terasa basi. Karena emosi, Looh langsung melemparnya dengan kursi dan alat dapur lainnya. Insiden ini menyebabkan pendarahan di bagian wajah Sulastri.

Tidak hanya itu, sedikitnya ada 3 insiden penganiayaan lagi yang dialami Sulastri. Sebelum akhirnya Sulastri berhasil kabur dan melapor pada petugas kepolisian setempat.

Kini Sulastri berada dalam perlindungan pihak KBRI di Singapura. Belum dipastikan kapan wanita paruh baya tersebut kembali ke kampung halamannya.
(mad/irw)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (9 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).