Jumat, 10/07/2009 17:43 WIB
Muchdi Tetap Bebas
MA: Jaksa Tak Dapat Buktikan Putusan Pembebasan Tidak Murni
Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Perkara tersebut tidak diterima. Alasannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sudah benar.
"Putusannya menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Kejaksaan tidak dapat diterima. Pengadilan negeri tidak salah menerapkan hukum, dan juga pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni," kata juru bicara MA Hatta Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/7/2009).
Putusan ini telah dikeluarkan MA sejak 15 Juni lalu. "Dan juga dianggap pemohon kasasi mengajukan pembuktian yang tidak merupakan alasan untuk memohon kasasi," tambahnya.
Apakah kemudian bisa dilakukan PK? "Saya tidak tahu, sampai sekarang belum mengajukan PK, suruh saja baca UU," tutupnya.
(ndr/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).