Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 06/07/2009 22:41 WIB
Indonesia-Malaysia Review MoU Tenaga Kerja 15 Juli Mendatang
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Kuala Lumpur - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mereview kembali MoU
tenaga kerja yang telah disetujui kedua pihak pada 2006. Kesepakatan tersebut tercapai setelah pertemuan bilateral antar Menakertrans Erman Suparno dengan Menteri Sumber Daya Manusia Subramaniam di Putra Jaya.

"Hari saya menindaklanjuti, mendapat suatu persetujuan perlu adanya review MoU tenaga kerja informal yang dulu ditandatangani tahun 2006," ujar Erman dalam jumpa pers yang didampingi dengan Dubes RI untuk Malaysia Dai Bachtiar di gedung KBRI Kuala Lumpur, Senin (6/7/2009).

Erman mengatakan, perlunya review MoU tersebut terkait dengan adanya sejumlah UU baru yang berlaku di Indonesia, seperti UU Otonomi Daerah, UU Human Trafficking, dan UU Pemerintahan. Menurutnya, beberapa undang-undang tersebut menjadi dasar penting dilakukannya review MoU.

Dia juga menjelaskan sejumlah poin dalam peninjauan kembali MoU tenaga kerja, di antaranya mengenai paspor pekerja informal (pembantu rumah tangga) yang selama ini dipegang oleh majikan. Hal tersebut, menurut dia, seringkali menyebabkan para pekerja informal tersebut menjadi ilegal karena tanpa dokumen meski masuk ke Malaysia secara ilegal.

"Usulan pemerintah Indonesia, yaitu mengenai paspor yang selama ini kebijakan pemerintah Malaysia dipegang oleh majikan. Di satu sisi, karena Indonesia telah meratifikasi ILO, maka paspor itu adalah bagian dari identitas yang tidak dapat dipisahkan dari pemegang paspor yaitu tenaga kerja," ujarnya.

Hal lain yang dibicarakan, lanjut dia, perlindungan mengenai hak-hak tenaga
kerja juga menjadi bagian dari pembicaraan antara kedua negara. Hak-hak yang
dilindungi mencakup hak libur, hak kenaikan gaji, hak perlindungan asasi, hak untuk menunaikan ibadah, dan hak politik.

"Ini semua akan dibahas dalam Joint Working Group yang akan digelar pada 15
Juli mendatang di Kuala Lumpur," cetusnya.

(rmd/mok)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).