Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 06/07/2009 21:57 WIB
Pembunuhan Nasrudin
5 Tersangka Eksekutor Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini
E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Berkas penyidikan 5 tersangka eksekutor pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pekan ini.

"Insya Allah. Mudah-mudahan minggu ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/7/2009).

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, kata dia, selain berkas, polisi juga akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan. "Kejaksaannya mana, belum tahu. Nanti tunggu petunjuk dari Kejagung," kata Iriawan.

Sementara itu, berkas tersangka Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dikembalikan dari kejaksaan (P19) untuk dilengkapi kembali. "Hanya formil saja. Seperti tulisan-tulisan salah ketik," jelasnya.

"Mudah-mudahan minggu ini P21," lanjutnya.

Untuk berkas tersangka Antasari Azhar sendiri telah dilimpahkan pada Jum'at 3 Juli lalu. Namun hingga kini, kejaksaan belum menyatakan P21 atas berkas Antasari.

Antasari, Wiliardi, Sigid dan Jerry dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan 5 eksekutor dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mei/ndr)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).