Senin, 06/07/2009 17:51 WIB
Syarat-syarat Penggunaan KTP dan Paspor untuk Mencontreng di Pilpres 2009
Amanda Ferdina - detikNews
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi beberapa syarat.
Keputusan final MK ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009). Pertimbangan dan amar keputusan ini dibacakan secara bergantian oleh para hakim konstitusi. Keputusan ini juga ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi.
Menurut MK, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP atau paspor bagi warga Indonesia di luarnegeri yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2009.
Berikut syarat-syarat lebih detil penggunaan KTP atau paspor yang tertuang dalam keputusan MK itu:
1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
(asy/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).