Senin, 06/07/2009 17:48 WIB
MK: KTP dan Paspor Bisa Dipakai untuk Nyontreng Pilpres
Amanda Ferdina - detikNews
Jakarta -
Berbahagialah Anda yang tidak tercantum di DPT namun ingin mencontreng. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng.
Keputusan ini dibacakan oleh majelis konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009) pukul 17.40 WIB.
KTP bisa digunakan oleh WNI yang berada di dalam negeri, sedangkan paspor dipakai di luar negeri. Namun selain membawa KTP, warga harus membawa kartu keluarga atau identitas sejenisnya.
"Mengabulkan permohonan sebagian pasal 28 dan 111 UU No 42 tahun 2008 UU Pilpres," kata Mahfud MD.
Uji materi ini dimohonkan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Mereka mempersoalkan hanya warga negara yang tercantum di DPT saja yang bisa mencontreng.
(nrl/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).